Rabu, 05 April 2017

SEJARAH BPUPKI

Sejarah Terbentuknya BPUPKI

Sejarah terbentuknya BPUPKI tidak lepas dari masa pendudukkan Hindia-Belanda oleh Jepang pada bulan Maret 1942 hingga berakhirnya Perang Dunia II pada tahun 1945. Pada periode penundukkan oleh Jepang ini, banyak hal-hal yang berperan besar dalam terbentuknya Indonesia di masa depan, salah satunya adalah pembentukan BPUPKI yang merupakan singkatan dari Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Sejarah BPUPKI
Pada tahun 1941, Jepang di medan Perang Dunia II melakukan beberapa serangan terhadap daerah Inggris dan Amerika, termasuk penyerangan besar-besaran terhadap Pearl Harbor, pendaratan tentara Jepang di Thailand dan Malaya, hingga perang Hong Kong. Seluruh hal tersebut menyebabkan Amerika, Inggris, Tiongkok, Australia, dan negara lain yang tergabung dalam pasukan Sekutu menyatakan perang terhadap Jepang. Pernyataan perang ini kemudian diikuti oleh embargo minyak oleh Amerika, memaksa Jepang untuk mencari lokasi yang bisa menghasilkan minyak bagi mereka, dan tibalah mereka di Indonesia. Pendaratan pasukan Jepang di Indonesia inilah yang kemudian akan menggoreskan tinta pertama dalam sejarah terbentuknya BPUPKI.

Sejarah Terbentuknya BPUPKI

Suksesnya pendaratan Jepang ke Indonesia secara tidak langsung adalah berkat Jerman, dimana pada saat itu pihak Belanda sedang kewalahan menghadang pasukan Jerman yang berniat menduduki negara mereka. Karena hal itu, hanya butuh waktu kurang dari tiga bulan sejak penyerangan Jepang pertama kali ke Kalimantan sebelum akhirnya seluruh tentara Belanda mampu diusir oleh tentara Jepang. Pada awalnya, tentu pihak Indonesia menyambut hangat kedatangan Jepang tidak hanya karena mereka mengusir Belanda yang sudah lama menjajah Indonesia, tapi juga dengan jargon 3A Jepang serta membawa nama “saudara tua” Indonesia.

Sejarah terbentuknya BPUPKI belum akan tertulis pada masa-masa awal pendudukkan Jepang di Indonesia, dimana pada masa awal tersebut pendudukkan oleh Jepang tidak terasa menyakitkan. Beberapa pemimpin dan politisi Indonesia bahkan bekerja sama dengan pihak Jepang dimana Jepang membiarkan elit lokal tetap berkuasa dan hanya menggunakan mereka sebagai suplai perindustrian Jepang dan sesekali sebagai tambahan pasukan. Kerja sama antara Indonesia dan Jepang ini membuat pihak Jepang mampu memfokuskan perhatian mereka untuk mengamankan jalur laut dan udara Indonesia sebagai benteng pertahanan mereka melawan pihak sekutu. Pada saat itu, Jepang membagi Indonesia menjadi tiga bagian, yaitu Sumatera yang dipimpin oleh Tentara ke-25, Jawa dan Madura dibawah Tentara ke-16, dan Kalimantan serta Timur Indonesia oleh Angkatan Laut ke-2.

Penjajahan ini memiliki efek yang berbeda pada setiap orang tergantung dimana posisi mereka tinggal dan apa jabatan mereka. Orang-orang yang tinggal di daerah yang dinilai penting dalam perang, merasakan penyiksaan, dijadikan budak pemuas nafsu se*s para tentara, penahanan, pengeksekusian, dan kejahatan perang lainnya. Ribuan masyarakat Indonesia juga diambil secara paksa dan dibuat menjadi buruh yang disebut romusha untuk mengerjakan proyek-proyek militer Jepang seperti misalnya rel kereta Burma-Siam. Ada sekitar 4 hingga 10 juta romusha dari Jawa, dan banyak dari mereka yang tewas karena kelaparan dan perawatan yang buruk oleh pihak militer Jepang. Dari seluruh jumlah romusha dari Jawa ini, sekitar 270000 jiwa dikirim ke area lainnya yang diduduki Jepang, dan hanya 52000 yang berhasil kembali dengan selamat.

Meskipun banyak persamaan, terutama di bagian penyiksaan, jika tidak lebih parah antara pendudukkan Jepang dan Belanda, ada satu hal yang amat berbeda dan menjadi awal pergerakan kemerdakaan di Indonesia. Pihak Jepang selalu mendorong dan memotori sentimen nasionalistis Indonesia dengan cara membuat institusi-institusi baru milik orang Indonesia dan mempromosikan pemimpin nasionalis baru seperti Sukarno. Keterbukaan ini mulai membuka jalan bagi nasionalisme masyarakat Indonesia, digabungkan dengan penghancuran banyak fasilitas Belanda. Sayangnya, pada masa-masa awal ini semua hanyalah omong kosong, dimana Jepang ternyata melarang penggunaan kata “Indonesia” dan penggunaan bendera nasional. Memang, Tokyo pada tahun 1943 mempersiapkan kemerdekaan Filipina, tapi mereka dari awal berniat untuk menjadikan Indonesia sebagai bagian dari Great Japanese Empire.

Sejarah terbentuknya BPUPKI akhirnya dimulai ketika Jepang mulai menyadari bahwa mereka sedang ada dalam pihak yang kalah di Perang Dunia II. Tepatnya pada 7 Sepmteber 1944, pihak Jepang mulai menjanjikan omonga manis tentang kemerdekaan Indonesia yang ditentang keras oleh pasukan angkatan laut Jepang. Meski begitu, tentara ke-16 di Sumatra mendirikan Central Advisory Board yang hanya bertemu sekali. Tanpa peduli oposisi oleh pihak angkatan laut, Maeda Tadashi mulai mengatur pembicaraan bersama dua nasionalis Indonesia yaitu Sukarno dan Hatta. Awalnya, niat Jepang adalah membuat Indonesia menjadi negara boneka, tapi kekalahan perang di teluk Leyte membuat Jepang kehilangan harapan untuk itu. Jepang mulai merubah pendekatan mereka dan mulai mengincar pencitraan baik, yang lagi-lagi runtuh di depan mata mereka dengan terjadinya pemberontakan oleh milisi PETA di Blitar pada bulan Februari 1945.

1 Maret 1945, akhirnya Jepang memutuskan untuk menuliskan tinta pertama dalam sejarah terbentuknya BPUPKI dengan mendirikan badan ini di gedung yang dulu digunakan oleh Volksraad pada masa pemerintahan Belanda. Ada 59 orang yang tergabung dalam badan ini dengan 8 orang Jepang. Pertemuan pertama mereka diadakan pada 29 Mei hingga 1 Juni.

 

Hasil sidang bpupki

BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. Sidang pertama berlangsung antara 29 Mei – 1 Juni 1945 membahas rumusan dasar negara.


Sidang kedua berlangsung tanggal 10 – 16 Juli 1945 membahas batang tubuh UUD negara Indonesia merdeka.

Setelah berhasil menyelesaikan tugasnya, BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dan sebagai gantinya dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritsu Junbi Inkai). PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno. Sementara itu, keadaan Jepang semakin terjepit setelah dua kota di Jepang dibom atom oleh Sekutu. Pada tanggal 6 Agustus 1945 sebuah bom atom yang dijuluki little boy dijatuhkan di kota Hiroshima dan menewaskan 129.558 orang. Kemudian pada tanggal 9 Agustus 1945 kota Nagasaki dibom atom oleh Sekutu. Akibat kedua kota tersebut dibom, Jepang menjadi tidak berdaya sehingga pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu.

BPUPKI mengadakan sidang dua kali yaitu sidang pertama tanggal 29 Mei – 1 Juli 1945 dan sidang kedua tanggal 10 – 16 Juli 1945. Pada sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945, ternyata ada tiga pembicara yang mencoba secara khusus membicarakan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara tersebut adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno.

Pada masa reses itu, diselenggarakan sidang tidak resmi yang membahas rancangan pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang dihadiri oleh 38 anggota BPUPKI.

Pada sidang BPUPKI II tanggal 10 – 16 Juli 1945, dibahas tentang rancangan undang-undang dasar (UUD) yang diserahkan kepada sebuah panitia. Panitia ini bernama Panitia Perancang UUD yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Panitia ini menyetujui Piagam Jakarta sebagai inti pembukaan UUD. Selain itu juga dibentuk panitia kecil Perancang UUD 1945 yang diketuai oleh Supomo. Anggota Panitia kecil adalah Wongsonegoro, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, R.B. Singgih, Sukiman, dan Agus Salim. Berikut ini hasil kerja panitia kecil yang dilaporkan tanggal 14 Juli 1945.

a. Pernyataan Indonesia Merdeka.
b. Pembukaan Undang-Undang Dasar (Preambul).
c. Undang-Undang Dasar (Batang Tubuh).
 



Sidang Kedua BPUPKI

Rapat kedua berlangsung 10-16 Juli 1945 dengan tema bahasan bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, pendidikan dan pengajaran. Dalam rapat ini dibentuk Panitia Perancang Undang-Undang Dasar beranggotakan 19 orang dengan ketua Ir. Soekarno, Panitia Pembelaan Tanah Air dengan ketua Abikoesno Tjokrosoejoso dan Panitia Ekonomi dan Keuangan diketuai Mohamad Hatta.
Dengan pemungutan suara, akhirnya ditentukan wilayah Indonesia merdeka yakni wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara, Papua, Timor-Portugis, dan pulau-pulau sekitarnya.
Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yaitu:

Prof. Dr. Mr. Soepomo (ketua merangkap anggota)
Mr. Wongsonegoro
Mr. Achmad Soebardjo
Mr. A.A. Maramis
Mr. R.P. Singgih
H. Agus Salim
Dr. Soekiman

Pada tanggal 13 Juli 1945 Panitia Perancang UUD mengadakan sidang untuk membahas hasil kerja panitia kecil perancang UUD tersebut.
Pada tanggal 14 Juli 1945, rapat pleno BPUPKI menerima laporan Panitia Perancang UUD yang dibacakan oleh Ir. Soekarno. Dalam laporan tersebut tercantum tiga masalah pokok yaitu: a. pernyataan Indonesia merdeka b. pembukaan UUD c. batang tubuh UUD
Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama Piagam Jakarta. Sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir seluruhnya diambil dari alinea keempat Piagam Jakarta

Bahwa sesoenggoehnja kemerdekaan itoe ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas doenia haroes dihapoeskan, karena tidak sesoeai dengan peri-kemanoesiaan dan peri-keadilan.

Dan perdjoeangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan Rakjat Indonesia ke-depan pintoe-gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatoe, berdaoelat, adil dan makmoer.

Atas berkat Rahmat Allah Jang Maha Koeasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan jang loehoer, soepaja berkehidoepan kebangsaan jang bebas, maka Rakjat Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaannja.

Kemudian daripada itoe, oentoek membentoek soeatoe Pemerintah Negara Indonesia jang melindoengi segenap Bangsa Indonesia dan seloeroeh toempah darah Indonesia, dan untuk memadjoekan kesedjahteraan oemoem, mentjerdaskan kehidoepan bangsa, dan ikoet melaksanakan ketertiban doenia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disoesoenlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itoe dalam suatu Hoekoem Dasar Negara Indonesia, jang terbentoek dalam suatu susunan negara Repoeblik Indonesia jang berkedaoelatan Rakjat, dengan berdasar kepada:

1.   Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari'at Islam bagi pemeloek2-nja*

2.   Kemanoesiaan jang adil dan beradab

3.   Persatoean Indonesia

4.   Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan

5.   Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.


Djakarta, 22-6-1945

Panitia Sembilan

1.   Ir. Soekarno

2.   Drs. Mohammad Hatta

3.   Mr.  A.A. Maramis

6.   H. Agus Salim

7.   Mr. Achmad Subardjo

8.   Wahid Hasyim

9.   Mr.  Muhammad Yamin

PERANGKAT LUNAK


 Hasil gambar untuk gambar perangkat lunak

 
 
Pengertian Perangkat Lunak (Software) Komputer dan Fungsinya - Komputer tidak akan lepas dari perangkat lunak (software) karena merupakan salah satu bagian terpenting dari komputer itu sendiri. Komputer merupakan sistem elektronik yg fungsinya memanipulasi data yang cepat dan tepat serta akurat yg telah di rancang dan di organisasikan supaya secara otomatis menerima atau menyimpan data input dan masukan, kemudian memprosesnya dan menghasilkan output di bawah pengawasan suatu langkah-langkah, instruksi-instruksi program yg tersimpan di memori (stored program).

 Agar dapat melakukan tugasnya itu maka diperlukanlah perangkat lunak (software), mengapa harus software (perangkat lunak)? yuk kita baca pengetian nya supaya mengetahui jawabannya

Pengertian Perangkat Lunak (Software) Komputer

Pengertian perangkat lunak (software) komputer adalah sekumpulan data elektronik yg disimpan dan diatur oleh komputer, data elektronik yg disimpan oleh komputer itu dapat berupa program atau instruksi yg akan menjalankan suatu perintah. Perangkat lunak disebut juga sebagai penerjemah perintah-perintah yg dijalankan pengguna komputer untuk diteruskan atau diproses oleh perangkat keras. Melalui software atau perangkat lunak inilah suatu komputer dapat menjalankan suatu perintah.

Fungsi Perangkat Lunak (Software)

Ada beberapa fungsi dari perangkat lunak (software) diantaranya:
Fungsi perangkat lunak (software) adalah memproses data atau perintah / instruksi hingga mendapat hasil atau menjalankan sebuah perintah perintah.
Berfungsi sebagai sarana interaksi yg menghubungkan atau menjembatani pengguna komputer (user) dengan perangkat keras.

3 Golongan Perangkat Lunak (Software)

Perangkat lunak ini dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:

1.Sistem Operasi

 Gambar terkait

 

Software sistem operasi merupakan suatu software komplek yg mempunyai banyak fungsi.
  • Fungsi yg pertama adalah untuk mengatur semua perangkat keras komputer yang terhubung dengan CPU.
  • Fungsi yang kedua adalah menerjemahkan segala aktivitas pemakai kepada CPU agar segala yang diperintahkan oleh pemakai dapat dikerjakan oleh CPU.
  • Fungsi yang ketiga adalah mengatur semua proses yg terjadi di dalam CPU.
Sistem operasi juga berfungsi sebagai tempat atau platform untuk menjalan suatu software aplikasi. Contoh program berbasis windows hanya dapat dijalankan di pada sistem operasi windows tidak dapat dijalankan di linux kecuali menggunakan program converter.

Saat ini sudah terdapat berbagai jenis software sistem operasi yg dapat di gunakan seperti dari perusahaan yg paling terkenal sebagai pembuat sistem operasi yaitu “Microsoft” yg dimiliki oleh orang terkaya didunia “Bill Gates” dan beberapa produk yg sudah diluncurkan di antaranya adalah Microsoft Windows (Windows 98, Windows 2000, Windows XP, dan Windows Vista, Windows 7 dan Windows 8) sedangkan pesaingnya  ada dari Linux (Mandrake, Ubuntu, dan Redhat) dan juga dari Apple.

2. Bahasa Pemrograman

Bahasa pemrograman (programming language) adalah bahasa yg digunakan untuk membuat program itu sendiri. Ada banyak bahasa pemrograman contohnya Bahasa C, C++, Visual Basic, Pascal, Borland, HTML, PHP, JAVA, dan masih banyak lagi. Untuk menunjang pembuatan harus menggunakan perangkat lunak yang digunakan untuk merancang atau membuat program sesuai dengan struktur dan metode yang dimiliki oleh bahasa program itu sendiri.

3. Program Aplikasi 

 Gambar terkait

Program aplikasi merupakan software yang mempunyai fungsi khusus sesuai dengan tujuan pembuatannya. Program aplikasi merupakan software yang banyak digunakan untuk membantu menyelesaikan tugas tertentu, seperti untuk membuat surat, mendengarkan musik, menonton film, menghitung sejumlah angka, dan masih banyak lagi. Contoh program aplikasi seperti adalah Microsoft word, excel, power point, Winamp, Media player classic, calculator, dll.
 

Selasa, 28 Maret 2017

Pengendalian Sosial

Pengertian Pengendalian Sosial, Tujuan, Fungsi, pola, Sifat, Proses, Cara, dan jenis lembaga.

A. Pengertian Pengendalian Sosial
Perlu diketahui bahwa setia masyarakat menginginkan kehidupan yang tentram, damai, dan teratur. Dengan itulah masyarakat perlu suatu sistem untuk mengatur semua perilaku yang menjadi tujuan tersebut. Dalam hal ini, masyarakat perlu ada pengendalian sosial. Sebelum berbicara jauh tentang pengendalian sosial, alangkah baiknya kita paparkan pengertian pengendalian sosial secara sekilas. Pengendalian sosial sering diartikan sebagai proses pengawasan dari suatu kelompok terhadap kelompok lain dan mengajarkan, membujuk, atau memaksa individu maupun kelompok sebagai bagian dari masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat. Berikut pengertian pengendalian sosial menurut para ahli, antara lain :
1.      Peter L Berger 
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang
2.      Joseph Stabey Roucek
Pengendalian sosial adalah suatu istilah kolektif yang mengacu pada proses terencana yang didalamnya individu diajarkan, dibujuk, ataupun dipaksa untuk menyesuaikan diri pada kebiasaan dan nilai hidup kelompok.
3.      Horton dan Hunt
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses yang ditempuh oleh sekelompok orang tua atau masyarakat sehingga para anggotanya dapat bertindak sesuai harapan kelompok atau masyarakat.
4.      Bruce J Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak-kehendak kelompok atau masyarakat tertentu.
B. Tujuan Pengendalian Sosial
Sangat perlu diketahui bahwa pengendalian sosial memiliki beberapa, antara lain sebagai berikut:
1.      Agar masyarakat mematuhi nilai dan norma sosial yang berlaku.
Pengendalian sosial diciptakan oleh masyarakat menitikberatkan pada orang yang melakukan penyimpangan terhadap nilai dan norma sehingga memaksa pelaku penyimpangan untuk patuh terhadap nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat.
2.      Agar tercipta keserasian dan kenyamanan dalam masyarakat.
Pengendalian sosial juga mampu menciptakan situasi yang tentram dalam masyarakat apabila pengendalian sosialnya benar-benar dijalankan. Dengan adanya pengendalian sosial, biasanya pelaku penyimpangan sosial akan jera bahkan takut akan berbuat sesuatu yang tidak diinginkan oleh masyarakat.
3.      Agar pelaku penyimpangan kembali mematuhi norma yang berlaku.
Adanya pengendalian sosial dalam masyarakat diharapkan masyarakat mampu menjalankan seluruh nilai dan norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Apabila terdapat penyimpangan terhadap nilai dan norma maka akan diberi sanksi. Contohnya, ketika sesorang telah melanggar aturan yang berlaku, ia diberi sanksi (pengendalian sosial) agar kedepannya ia tidak akan mengulangi atau akan taat pada aturan yang ada.
C. Pola Pengendalian Sosial
Dalam masyarakat terdapat empat pola pengendalian sosial, yaitu pengendalian kelompok terhadap kelompok, pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya, dan pengendalian individu terhadap individu lainnya dan pengendalian individu terhadap kelompok
1.      Pengendalian kelompok terhadap kelompok
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perilaku kelompok lain, misalnya BNN mengawasi kelompok pengguna narkoba.
2.      Pengendalian kelompok terhadap anggota-anggotanya
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku anggota-anggotanya, misalnya suatu sekolah yang mencatat siswa-siswanya yang telah melanggar aturan sekolah.
3.      Pengendalian individu terhadap kelompok
Pengendalian ini terjadi apabila seseorang menginginkan kelompok tersebut sesuai dengan keinginannya maupun masyarakat. Misalnya Wali kelas yang mengawasi anak didiknya setiap hari. 
4.      Pengendalian individu terhadap individu lainnya
Pengendalian ini terjadi apabila individu melakukan pengawasan terhadap individu lain, misalnya ayah mengawasi anaknya. 
D. Fungsi Pengendalian Sosial
Para pelaku penyimpangan selalu bertanya, buat apa diciptakan pengendalian sosial? karena bagi mereka hal ini hanya membuat mereka terkekang untuk melakukan tindakan pelanggaran terhadap nilai dan norma. Untuk itu, perlu dikatahui bahwa terdapat beberapa fungsi pengendalian sosial dalam masyarakat yaitu:
            1.      Mempertebal keyakinan masyarakat terhadap norma sosial.
            2.      Memberikan imbalan kepada warga yang menaati norma.
            3.      Mengembangkan rasa takut untuk tdk melakukan perbuatan yg dinilai beresiko.
            4.      Menciptakan sistem hukum (aturan yang disusun secara resmi dan disertai sanksi).
E. Sifat Pengandalian sosial
Ada dua macam sifat pengendalian sosial yakni :
1.      Bersifat preventif
Pengendalian bersifat preventif  adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah (pencegahan) terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap norma-norma sosial. Jadi tindakan ini dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan. Orang yang melakukan pengendalian sosial ini adalah orang mengetahui tentang nilai dan norma, selanjutnya ia sosialisasikan atau bentuk penyuluhan kepada orang yang belum medapatkan informasi tentang nilai dan norma lama maupun yang baru. Contoh : guru (waka kesiswaan) menasehati calon siswa baru tentang nilai dan norma yang berlaku di sekolah tersebut agar kedepannya siswa baru tidak melanggarnya.
2.      Bersifat Represif
Pengendalian sosial yang bersifat refresif adalah pengendalian yang bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang pernah terganggu karena terjadinya suatu pelanggaran dengan cara memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Pengendalian ini dilakukan setelah terjadinya penyimpangan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya dan mentaati nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Contoh : Waka Kesiswaan (guru) menghukum siswa yang terlambat datang ke sekolah.

F. Proses Pengendalian Sosial
1.      Secara Persuasif 
Pengendalian sosial secara persuasif dilakukan dengan cara lemah-lembut, membimbing atau mengajak individu untuk mematuhi atau berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah dalam masyarakat bukan dengan cara kekerasan. Dengan kata lain, ketika seseorang telah melakukan penyimpangan maka sanksi yang diberikan adalah dengan rehabilitasi, dinasehati, atau diajak untuk melakukan yang bermanfaat. Akan tetapi tidak semua penyimpangan mampu diselesaikan dengan cara ini, karena setiap penyimpangan memiliki cara tersendiri untuk membuat pelaku akan kembali ke nilai dan norma yang berlaku.
2.      Secara Koersif
Ada kalanya pengendalian sosial dengan cara koersif, artinya pengendalian sosial secara koersif dilakukan dengan kekerasan atau paksaan. Karena penyimpangan yang telah berulang-ulang kali atau yang telah merugikan orang banyak hendaknya dilakukan dengan paksaan. Pengendalian sosial dengan kekerasan dibedakan menjadi dua:
1)      Kompulsi (paksaan), artinya keadaan yang sengaja diciptakan sehingga seseorang terpaksa menuruti atau mengubah sifatnya dan menghasilkan suatu kepatuhan yang sifatnya tidak langsung. Contoh: diberlakukannya sanksi skorsing bagi siswa yang banyak melanggar aturan sekolah.
2)      Pervasi (pengisian), secara pengertian pervasi merupakan cara penanaman atau pengenalan norma secara berulang-ulang sehingga orang akan mengubah sikapnya sesuai dengan yang diinginkan. Contoh: pecandu narkoba dipaksa untuk berhenti dan diberi penyuluhan berulang-ulang tentang bahaya narkoba.

G. Cara-cara Pengendalian Sosial
              Secara umum pengendalian sosial dapat dibedakan dengan dua cara yaitu :
             1.      Pengendalian Sosial secara Formal
1)      Pengendalian sosial melalui hukuman fisik
Pengendalian sosial cara ini dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi atau yang diakui keberadaannya. Contohnya penembakan pelaku teroris yang menyerang aparat kepolisian.
2)      Pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan
Pendidikan merupakan pengendalian sosial secara terencana dan berkesinambungan agar terjadi perubahan-perubahan positif dalam perilaku seseorang. Dengan hal itu, diharapkan perilaku tersebut tidak menyimpang dari norma-norma dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat.
3)      Pengendalian sosial melalui ajaran agama
Setiap pemeluk agama akan berusaha sedapat mungkin menjalankan ajaran agamanya tersebut dalam tingkah lakunya sehari-hari. Ajaran agama mempunyai sanksi mutlak. Hal ini membuat ajaran agama sebagai media pengendalian sosial yang cukup besar pengaruhnya dalam menjaga stabilitas masyarakat. 
         2.      Pengendalian Sosial secara Informal
               Sedangkan pengendalian sosial secara informal dapat dilakukan melalui enam cara :
1)      Cemoohan
Cemoohan adalah tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif.
2)      Desas-desus (gosip)
Desas-desus adalah berita yang menyebar secara cepat dan tidak berdasarkan fakta atau bukti-bukti kuat.
3)      Ostrasisme (pengucilan)
Ostrasisme adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat.
4)      Fraundulens
Fraundulens merupakan bentuk pengendalian sosial yang umumnya terdapa pada anak kecil. Misalnya, A bertengkar dengan B. Jika si A lebih kecil dari B, maka si A mengancam bahwa dia mempunyai kakak yang berani yang dapat mengalahkan B. 
5)      Teguran
Teguran merupakan cara pengendalian sosial melalui perkataan atau tulisan secara langsung. Teguran dilakukan agar pelaku perilaku menyimpang segera menyadari kekeliruannya dan memperbaiki dirinya.
6)      Intimidasi
Intimidasi merupakan cara pengendalian sosial yang dilakukan dengan paksaan, biasanya dengan cara mengancam atau menakut-nakuti. Aparat penegak hukum sering menggunakan cara ini untuk mengorek keterangan dari orang yang dimintai keterangannya.

H. Jenis-jenis Lembaga Pengendalian Sosial
Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa lembaga pengendalian sosial dalam masyarakat tidak hanya di Kepolisian. Masih banyak lagi lembaga pengendalian sosial di masyarakat bisa menyelesaikan beberapa masalah penyimpangan atau pelanggaran baik di lembaga formal maupun non-formal seperti :
         1.      Lembaga kepolisian 
  • Polisi merupakan aparat resmi pemerintah untuk menertibkan keamanan. Tugas-tugas  polisi, antara lain memelihara ketertiban masyarakat, menjaga dan menahan setiap anggota masyarakat yang dituduh dan dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat, misalnya pencuri, perampok dan pembunuh. 
         2.      Pengadilan
  • Pengadilan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah untuk menangani perselisihan atau pelanggaran kaidah di dalam masyarakat. Pengadilan memiliki unsur-unsur yang saling berhubungan satu sama lain. Unsur-nsur yang saling berhubungan dengan pengadilan adalah hakim, jaksa dan pengacara. Dalam proses persidangan, jaksa bertugas menuntut pelaku untuk dijatuhi hukuman sesuai peraturan yanag berlaku. Hakim bertugas menetapkan dan menjatuhkan putusan berdasarkan data dan keterangan resmi yang diungkapkan di persidangan. Pengacara atau pembela bertugas mendampingi pelaku dalam memberikan pembelaan. 
          3.      Tokoh adat
  • Tokoh adat adalah pihak yang berperan menegakkan aturan adat. Peranan tokoh adat adalah sangat penting dalam pengendalian sosial. Tokoh adat berperan dalam membina dan mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. 
         4.      Tokoh agama
  • Tokoh agama adalah orang yang memiliki pemahaman luas tentang agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut. Pengendalian yang dilakukan tokoh agama terutama ditujukan untuk menentang perbuatan yang tidak sesuai dengan nilai dan norma agama.
        5.      Tokoh masyarakat
  • Tokoh masyarakat adalah setiap orang yang memiliki pengaruh besar, dihormati, dan disegani dalam suatu masyarakat karena aktivitasnya, kecakapannya dan sifat-sifat tertentu yang dimilikinya.